IZIN PENGURUSAN AIR (SIPA DAN IPSDA)
SURAT IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN/ATAU PERMUKAAN
Urus SIPA dan IPSDA Jadi Lebih
Mudah Bersama Greeviro
Greeviro menghadirkan solusi komprehensif untuk pengurusan perizinan pengusahaan air, baik Air Tanah (SIPA) maupun Air Permukaan (SIPPA/IPSDA). Kami memahami bahwa legalitas pemanfaatan sumber daya air adalah instrumen krusial bagi keberlanjutan industri Anda. Layanan kami mencakup seluruh tahapan teknis dan administratif secara terintegrasi mulai dari analisis data geolistrik, kajian teknis pemakaian air, hingga pendampingan verifikasi lapangan oleh instansi terkait. Dengan pendekatan satu pintu, Greeviro memastikan seluruh proses pemenuhan standar teknis dan kepatuhan regulasi berjalan efisien. Serahkan kompleksitas birokrasi kepada kami, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis dengan aman, tenang, dan berkelanjutan. KEUNGGULAN : · Cakupan Luas: Penanganan izin sumur bor (Air Tanah) dan pengambilan air sungai/sumber lainnya (Air Permukaan). · Teknis Presisi: Didukung tenaga ahli untuk pengujian geolistrik dan pemetaan debit air. Kepatuhan Total: Menjamin dokumen selaras dengan regulasi Sumber Daya Air terbaru
Service Solution
IZIN PENGURUSAN AIR
SIPA
IPSDA
-
Konsultasi Awal
Pertemuan antara pemohon dan konsultan untuk menentukan ruang lingkup pekerjaan, jenis izin yang dibutuhkan, dan pemahaman dasar mengenai rencana kegiatan.
-
Analisis Data Spasial
Melakukan pengecekan kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR) guna memastikan lokasi tersebut diperbolehkan untuk operasional dimaksud.
-
Pengambilan Data
Primer dan SekunderPengumpulan data lapangan (uji laboratorium, survei rona lingkungan) dan data administratif (dokumen legalitas, data teknis mesin/proses) sebagai bahan penyusunan dokumen.
-
Pembuatan Dokumen
Proses penyusunan draf dokumen teknis sesuai dengan standar format yang ditetapkan oleh kementerian atau instansi terkait.
-
Pengurusan
Dokumen ke Instansi
TerkaitPengajuan dokumen ke dinas atau kementerian terkait untuk dilakukan verifikasi administrasi dan validasi teknis.
-
Persetujuan Terbit
Tahap akhir di mana instansi mengeluarkan surat persetujuan teknis (Pertek) yang sah secara hukum sebagai dasar operasional perusahaan.