PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Solusi Izin Lingkungan yang Berkelanjutan
Lingkungan Aman, Bisnis Nyaman!
Greeviro menyediakan layanan konsultasi profesional dalam penyusunan dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai prasyarat utama penerbitan Persetujuan Lingkungan. Kami mengintegrasikan seluruh tahapan teknis secara sistematis—mulai dari pelingkupan, identifikasi dampak primer dan sekunder, hingga penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL). Kami mendampingi pelaku usaha dalam setiap proses birokrasi, termasuk koordinasi dengan instansi pemerintah terkait (Pusat maupun Daerah), guna memastikan setiap langkah memenuhi standar teknis yang diamanatkan regulasi terkini. Dengan pendekatan One-Stop Solution, kami menjamin validitas dokumen untuk mendukung efisiensi operasional dan kepastian hukum jangka panjang bisnis Anda.
Service Solution
PERTEK & SLO
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
SPPL
(Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
DELH
(Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
UKL UPL
(Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan)
DPLH
(Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup)
-
Konsultasi Awal
Pertemuan antara pemohon dan konsultan untuk menentukan ruang lingkup pekerjaan, jenis izin yang dibutuhkan, dan pemahaman dasar mengenai rencana kegiatan.
-
Analisis Data Spasial
Melakukan pengecekan kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR) guna memastikan lokasi tersebut diperbolehkan untuk operasional dimaksud.
-
Pengambilan Data
Primer dan SekunderPengumpulan data lapangan (uji laboratorium, survei rona lingkungan) dan data administratif (dokumen legalitas, data teknis mesin/proses) sebagai bahan penyusunan dokumen.
-
Pembuatan Dokumen
Proses penyusunan draf dokumen teknis sesuai dengan standar format yang ditetapkan oleh kementerian atau instansi terkait.
-
Pengurusan
Dokumen ke Instansi
TerkaitPengajuan dokumen ke dinas atau kementerian terkait untuk dilakukan verifikasi administrasi dan validasi teknis.
-
Persetujuan Terbit
Tahap akhir di mana instansi mengeluarkan surat persetujuan teknis (Pertek) yang sah secara hukum sebagai dasar operasional perusahaan.