Membedah PP No. 28 Tahun 2025: Transformasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 merupakan peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia dengan pendekatan yang berbasis risiko. Sehingga, peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik serta disesuaikan dengan tingkat risiko dari kegaiatan usaha. Perizinan berusaha tidak diberikan secara seragam, tapi ditentukan berdasarkan tingkat risiko dari masing-masing kegiatan. Pendekatan ini digunakan untuk memastikan bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha dilakukan secara proporsional sesuai dengan potensi dampak yang ditimbulkan.
Pendekatan Berbasis Risiko dalam Perizinan Berusaha
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya. Penetapan tingkat risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang berkaitan dengan karakteristik kegiatan usaha. Tingkat risiko dalam perauran ini terdiri atas :
- Risiko rendah
- Risiko menegah
- Risiko tinggi
Klasifikasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban yang berbeda sesuai dengan tingkat risiko dari usahanya.
Jenis Perizinan Berusaha Berdasarkan Risiko
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa bentuk perizinan berusaha disesuaikan dnegan tingkat risiko dari kegiatan usaha. Setiap risiko memiliki perizinan yang berbeda. Perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko, meliputi:
- Risiko Rendah: Perizinan beusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Risiko Menengah: Perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat satandar
- Risiko Tinggi: Perizinan berusaha berupa NIB dan izin
Penetapan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tangkat risiko suatu kegiatan usaha, maka semakin besar pula persyaratan yang harus dipenuhi.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik. NIB terdiri atas 13 digit angka bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) sebagai legalitas resmi. NIB menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Adapun fungsi dari NIB dalam peraturan ini meliputi:
- Identitas pelaku usaha
- Tanda daftar perusahaan
- Akses untuk kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan
NIB merupakan bagian awal dalam proses perizinan berusaha.
Sertifikat Standar
Kegiatan usaha dengan risiko tingkat menengah, diperlukan pemenuhan sertifikat standar. Sertifikat standar merupakan pernyataan yang menjelaskan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dalam peraturan ini, sertifikat standar dapat berupa:
- Pernyataan pemenuhan standar oleh pelaku usaha
- Sertifikat yang t elah diverifikasi oleh instansi berwenang
Pemenuhan sertifikat standar menjadi kewajiban sebelum kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Izin untuk Kegiatan Risiko Usaha
Kegiatan usaha dengan kegiatan yang berisiko tinggi memerlukan izin sebagai bentuk persetujuan dari pemerintah. Izin ini menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan dengan tingkat risiko yang tinggi. Izin ini diberikan apabila :
- Pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan
- Verifikasi oleh instansi berwenang
- Penilaian terhadap kelayakan kegiatan usaha
Pelaksanaan Perizinan Berusaha Secara Elektronik
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh proses perizinan berusaha dilaksanakn melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), yang biasanya disebut OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. Sistem ini digunakan untuk mempermudah proses perizinan serta meningkatkan transparansi. Pelaksanaan perizinan meliputi:
- Pendaftaran pelaku usaha
- Penentapan tingkat risiko
- Pemenuhan persyaratan
- Penerbitan perizinan
Semua tahaan tersebut dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Kewajiban Pelaku Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib:
- Memenuhi seluruh persyaratan perizinan berusaha
- Menjalankan kegiatan sesuai dengan perizinan yang diperoleh
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban diatas berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha dilakukan oleh per=merintah sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan meliputi:
- Pemantauan kegiatan usaha
- Evaluasi terhadap kepatuha pelaku usaha
- Tindakan korektif apabila terjadi pelanggaran
Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sanksi Administratif
Apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini, maka pelaku usaha dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Denda
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan perizinan berusaha
- Pencabutan perizinan berusaha
Pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Secara keseluruhan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko secara sismatis dan terintegrasi. Peraturan ini menempatkan setiap kegiatan usaha dalam klasifikasi risiko tertentu, sehingga kewajban dalam bentuk perizinan yang harus dipenuhi dapat disesuaikan secara proporsional.
Dalam praktiknya, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan dalam peraturan ini menjadi penting supaya proses perizinan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Melalui pendampingan yang tepat, proses identifikasi risiko, pemenuhan dokumen, hingga penerbitan perizinan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dnegan ketentuan yang sitetapkan.
Kami GREEVIRO hadir sebagai mitra profesional yang siap mendampingi seluruh proses secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha anda dapat berjalan dengan lebih efektif, terarah, dan minim risiko.