Greeviro

Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dalam Kerangka Penyelenggaraan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 merupakan salah satu peraturan di Indonesia yang mengatur secara menyeluruh mengenai bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dalam konteks kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang ada di Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk menjadi dasar suatu sistem yang mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Dalam struktur pengaturannya, peraturan ini membangun kerangka yang sitematis, dimana setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup ditempatkan dalam mekanisme yang terukur dan terstandar. Namun,masih banyak yang memahami bahwa peraturan ini hanya sebatas kewajiban dalam pembuatan dokumen, padahal peraturan ini sebenarnya membangun suatu sistem yang integritas, yang mencakup perizinan, pengendalian dampak hingga pengawasan.

Kerangka Penyelenggaraan Lingkungan Hidup

Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam peraturan ni mencakup beberapa tahapan utama yang saling berkaitan. Tahapan ini meliputi:

– Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

– Pemanfaatan sumber daya alam

– Pemeliharaan lingkungan hidup

– Pengawasan

– Penegakan hukum administratif

Setiap tahapan tersebut merupakan bagian dari suatu sistem yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, pelaksanaan kegiata usaha tidak hanya pada tahap perencanaan, namun tetap berlanjut hingga tahap pengawasan dan penegakan hukum apabila melakukan pelanggaran.

Pendekatan Berbasis Risiko dalam Penentuan Kewajiban

Peraturan ini memperkenalkan pendekatan lewat penentuan kewajiban lingkungan yang berbasis risiko usaha.  Jenis dokumen yang wajib disusun berdasarkan klasifikasi risiko, yaitu:

1. Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): untuk usaha yang memiliki risiko dampak yang besar.

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL): untuk usaha yang memiliki risiko dampak yang menengah.

3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): untuk usaha yang memiliki risiko dampak yang rendah.

Penentuan ini menjadi tahap yang cukup krusial, karena apabila terjadi kesalahan di awal akan berdampak pada keseluruhan proses perizinan.

Persetujuan Lingkungan sebagai Dasar Pelaksanaan Kegiatan

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan ini merupakan dasar yang harus dipenuhi sebelum suatu kegaitan dilaksanakan.

Persetujuan lingkungan diperoleh melalui mekanisme yang telah ditentukan, yaitu:

    • penyusunan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

    • penyusunan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

    • penyusunan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)

Ketiga instrumen tersebut digunakan sesuai dengan karakteristik dan tingkat dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.

Peran Persetujuan Teknis dalam Sistem Lingkungan

Selain dari persetujuan lingkungan, peraturan ini juga mengatur mengenai Persetujuan Teknis yang menjadi bagian dari pemenuhan standar lingkungan.

Persetujuan Teknis (Pertek) meliputi:

– Pemenuhan baku mutu air limbah

– Pemenuhan baku mutu emisi

– Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3)

Persetujuan teknis merupakan dasar yang digunakan dalam proses penetapan persetjuan lingkungan, Dengan demikian, aspek teknis menjad bagian yang tak terpisahkan dari aspek administratif.

Baku Mutu Sebagai Standar Pengendalian

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup sebagai bentuk dari pengendalian terhadap potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Baku mutu yang diatur dalam perauran ini meliputi:

– baku mutu air

– baku mutu  air limbah

– baku mutu udara ambien

– baku mutu emisi

– kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Standar ini menjadi acuan dalam menilai apakah suatu kegiatan telah memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hisup atau belum.

Kewajiban Pengelolaan dan Pemantauan

Dalam pelaksanaannya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak hanya diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hisup. Adapun kewajiban tersebut meliputi:

1. Pelaksanaan pengelolaan terhadap dampak lingkungan

2. Pelaksanaan pemantauan kondisi lingkungan hidup

3. Penyampaian laporan hasil pengelolaan dan pemantauan

Kegiatan ini dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan hidup.

Pengawasan oleh Pemerintah

Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam peraturan ini dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan yang dulakukan dapat melalui:

1. Kegiatan pemantauan

2. Evaluasi terhadap Ketaatan

3. Tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Melalui mekanisme ini, harapannya pelaksanaan kegiatan usaha tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan.

Pengenaan Sanksi Administratif

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur, maka peraturan ini memberikan dasar untuk pengenaan sanksi administratif. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi

– Teguran tertulis

– Paksaan pemerintah

– Pembekuan perizinan beusaha

– Pencabutan perizinan berusaha

Pengenaan saksi yang siberikan akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Hal ini tentunya dapat menghambat operasional dan bahkan merugikan secara finansial.

Seara keseluruhan, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 membentuk suatu sistem yang menyatukan berbagai aspek dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sistem ini mengatur keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan dalam suatu kerangka yang utuh.

Sebagai langkah strategis, banyak pelaku usaha saat ini menggunakan jasa konsultan lingkungan untuk memastikan seluruh proses mulai dari pembentukan dokumen, penyusunan, hingga persetujuan yang dapat berjalan lebih efektif, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan yang tepat tidak hanya membantu mempercepat perizinan, tetapi juga meminimalkan risiko di kemudian hari.

Jangan salah pilih konsultan, kami GREEVIRO siap membantu dan mendampingi anda dalam pembuatan persetujuan lingkungan.

Pastikan usaha anda berkalan secara legal, aman dan berkelanjutan dengan memenuhi kewajiban lingkungan sejak awal.

Scroll to Top