PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO)
Pertek Tanpa Rumit,
Bisnis Berjalan Tanpa Limit
Greeviro menghadirkan solusi penyusunan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) yang efektif dan menyeluruh untuk berbagai sektor usaha. Kami mendampingi Anda di setiap tahapan mulai dari pengumpulan data lapangan, analisis teknis, hingga proses asistensi di instansi pemerintah untuk menjamin terbitnya persetujuan tepat waktu. Kami memastikan setiap dokumen disusun dengan presisi guna mendukung kepatuhan regulasi, efisiensi operasional, dan keberlanjutan bisnis Anda.
Service Solution
PERTEK & SLO
PERTEK BMAL
(Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah)
PERTEK BME
(Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi)
RINTEK LB3
(Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)
ANDALALIN
(Analisis Dampak Lalu Lintas)
PERTEK LB 3
(Persetujuan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)
TAHAPAN PENGURUSAN PERTEK
-
Konsultasi Awal
Pertemuan antara pemohon dan konsultan untuk menentukan ruang lingkup pekerjaan, jenis izin yang dibutuhkan, dan pemahaman dasar mengenai rencana kegiatan.
-
Analisis Data Spasial
Melakukan pengecekan kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR) guna memastikan lokasi tersebut diperbolehkan untuk operasional dimaksud.
-
Pengambilan Data
Primer dan SekunderPengumpulan data lapangan (uji laboratorium, survei rona lingkungan) dan data administratif (dokumen legalitas, data teknis mesin/proses) sebagai bahan penyusunan dokumen.
-
Pembuatan Dokumen
Proses penyusunan draf dokumen teknis sesuai dengan standar format yang ditetapkan oleh kementerian atau instansi terkait.
-
Pengurusan
Dokumen ke Instansi
TerkaitPengajuan dokumen ke dinas atau kementerian terkait untuk dilakukan verifikasi administrasi dan validasi teknis.
-
Persetujuan Terbit
Tahap akhir di mana instansi mengeluarkan surat persetujuan teknis (Pertek) yang sah secara hukum sebagai dasar operasional perusahaan.
TAHAPAN PENGURUSAN SLO
-
Persetujuan Teknis
(Pertek) TerbitDokumen persetujuan standar teknis resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang sebagai acuan pembangunan fasilitas.
-
Pembangunan Fasilitas
& InstalasiPelaku usaha membangun sarana prasarana (misal: IPAL, TPS Limbah B3) sesuai dengan desain teknis yang telah disetujui dalam dokumen Pertek.
-
Uji Coba Sistem
(Commissioning)Pembuatan draf kesepakatan kerja yang mencakup rincian biaya, jangka waktu pengerjaan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
-
Verifikasi Lapangan
oleh InstansiPejabat pengawas atau tim teknis dari instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memvalidasi kesesuaian antara pembangunan dengan dokumen Pertek.
-
Penerbitan SLO
(Surat Kelayakan Operasional)Setelah dinyatakan sesuai dan memenuhi baku mutu melalui verifikasi, pemerintah menerbitkan SLO sebagai bukti bahwa fasilitas sah untuk dioperasikan secara komersial.